Sidikalang, 7 Mei 2024, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Tahun 2024, bertempat di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Dairi. Setelah terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 936/500.17.3.1/III/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 819/500.17.3.1/XI/2023, tanggal 28 Maret 2024 sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, selanjutnya telah dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi Tahun 2024.

Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi mempunyai tugas, sebagai berikut :

a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
c.  melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
d. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;
e. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
f.   melaksanakan Penataan Akses;
g. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten;
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupaten/kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;
i.   melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
j.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.

Rapat Koordinasi, dihadiri oleh :

1. Kapolres Dairi;
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi;
3. Kasdim 0206/Dairi;
4. Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Dairi;
5. Kabag Hukum Setda Kab. Dairi;

beserta seluruh Anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agararia Kabupaten Dairi.

Dengan terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi diharapkan dapat meminimalisir persoalan sengketa/konflik agraria/pertanahan di wilayah Kabupaten Dairi. (AN)

"> Sidikalang, 7 Mei 2024, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Tahun 2024, bertempat di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Dairi. Setelah terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 936/500.17.3.1/III/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 819/500.17.3.1/XI/2023, tanggal 28 Maret 2024 sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, selanjutnya telah dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi Tahun 2024.

Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi mempunyai tugas, sebagai berikut :

a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
c.  melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
d. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;
e. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
f.   melaksanakan Penataan Akses;
g. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten;
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupaten/kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;
i.   melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
j.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.

Rapat Koordinasi, dihadiri oleh :

1. Kapolres Dairi;
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi;
3. Kasdim 0206/Dairi;
4. Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Dairi;
5. Kabag Hukum Setda Kab. Dairi;

beserta seluruh Anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agararia Kabupaten Dairi.

Dengan terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi diharapkan dapat meminimalisir persoalan sengketa/konflik agraria/pertanahan di wilayah Kabupaten Dairi. (AN)

">

Rapat Persiapan Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi Tahun 2024

Bagian Hukum - 2 bulan yang lalu

Sidikalang, 7 Mei 2024, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Tahun 2024, bertempat di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Dairi. Setelah terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 936/500.17.3.1/III/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 819/500.17.3.1/XI/2023, tanggal 28 Maret 2024 sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, selanjutnya telah dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi Tahun 2024.

Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi mempunyai tugas, sebagai berikut :

a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
c.  melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
d. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;
e. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
f.   melaksanakan Penataan Akses;
g. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten;
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupaten/kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;
i.   melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
j.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.

Rapat Koordinasi, dihadiri oleh :

1. Kapolres Dairi;
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi;
3. Kasdim 0206/Dairi;
4. Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Dairi;
5. Kabag Hukum Setda Kab. Dairi;

beserta seluruh Anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agararia Kabupaten Dairi.

Dengan terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dairi diharapkan dapat meminimalisir persoalan sengketa/konflik agraria/pertanahan di wilayah Kabupaten Dairi. (AN)