Sidikalang, (Bagian Hukum Setda Kab.Dairi) – Bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema: “Melalui Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat” yang digelar dengan 30 orang peserta yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Tokoh masyarakat pada Hari Senin, 20 Juni 2022.
Hadir dalam kesempatan ini Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Dairi Jonni Hutasoit, Plt Kepala Bidang Hukum Flora Nainggolan, Kabag Hukum Setdakab Arjun Nainggolan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi Bahagia Ginting, dan 5 (lima) orang Camat di Kabupaten Dairi serta Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Dairi, Jonni Hutasoit, acara ini dilanjutkan dengan penyerahan SK Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada Plt Kepala Bidang Hukum (Flora Nainggolan).
Adapun 5 (lima) Kelompok Kadarkum tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Camat, yaitu:
1. Keputusan Camat Sitinjo Nomor: 144/2022 Tahun 2020.
2. Keputusan Camat Lae Parira Nomor: 13 Tahun 2022.
3. Keputusan Camat Berampu Nomor: 27 Tahun 2022.
4. Keputusan Camat Nempu Nomor: 180 /42/ VI/ 2022.
5. Keputusan Camat Gunung Sitember Nomor: 17 Tahun 2022.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum, Lamria Fitriani Manalu, dengan materi: “Kadarkum sebagai Cikal Bakal Desa Sadar Hukum“. Lamria menyampaikan bahwa Kadarkum sebagai Cikal Bakal Desa Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Adapun tujuan Kadarkum dibentuk adalah:
1. Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia
2. Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
Materi berikutnya dibawakan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi Bahagia Ginting berjudul: “Peran Serta Masyarakat Dalam Penyusunan APBDes”.
Usai penyampaian materi, sesi tanya jawab dibuka dan dipandu oleh moderator Soraya Azmi Tarigan, Penyuluh Hukum Kanwil
Kemenkumham Sumatera Utara.