KEPUTUSAN BUPATI

Keputusan Bupati Dairi Nomor 208/100.3.2/VIII/2026 tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Dairi tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Rancangan Peraturan Bupati Dairi tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Rancangan Peraturan Bupati Dairi tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Diposting pada 2026-08-05 11:23:08
Nama Keterangan
Jenis Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
Judul Peraturan Keputusan Bupati Dairi Nomor 208/100.3.2/VIII/2026 tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Dairi tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Rancangan Peraturan Bupati Dairi tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Rancangan Peraturan Bupati Dairi tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Nomor 208/100.3.2/VIII/2026
Tahun Terbit 2026
Nama Penandatangan Vickner Sinaga
Singkatan Jenis KEPBUP
T.E.U Badan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi
Tanggal Penetapan 05 Agustus 2026
Subjek TIM RANPERBUP POLA TATA KELOLA BLUD, RENCANA STRATEGIS BLUD DAN SPM BLUD UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Sumber
Status Berlaku
Keterangan
Tempat Terbit Sidikalang
Bidang Hukum
Bahasa Indonesia
Lokasi Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi
Unduh Klik untuk unduh
Telah diunduh sebanyak 8 kali
Dilihat sebanyak 35 kali

Peraturan lain yang berkaitan