Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu menyerahkan penghargaan Kabupaten Peduli HAM kepada Kabupaten Dairi yang diterima oleh Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, S.H., Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 dengan Tema “Harmoni dalam Keberagaman”, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut. (18/12)
Penetapan Kabupaten Dairi Peduli HAM Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.HA.02.01.01 Tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022, capaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dalam rangka memberikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kabupaten Dairi melalui program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusi, terdapat 10 Kriteria Hak dan 120 Indikator yang harus dipenuhi dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, yaitu :
A. Hak Sosial dan Politik
1. hak atas bantuan hukum;
2. hak atas informasi;
3. hak turut serta dalam pemerintahan;
4. hak atas keberagaman dan pluralisme;
5. hak atas kependudukan.
B. Hak Ekonomi, Sosial dan budaya
1. hak atas kesehatan;
2. hak atas pendidikan;
3. hak atas pekerjaan;
4. hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak;
5. hak atas perempuan dan anak.
Terdapat 13 Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sumatera Utara penerima penghargaan Peduli HAM untuk Tahun 2022 yaitu Kabupaten Dairi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Tanjung Balai, Kota P. Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai dan Kota Gunung Sitoli.