Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini dilakukan pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada level meso yang pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu Koordinasi Kemenkumham untuk melakukan Harmonisasi Regulasi, Reregulasi atau Deregulasi Per-UU-an, Penyederhanaan Regulasi, dan Peningkatan Kompetensi ASN sebagai Perancang Per-UU-an.