KEPUTUSAN BUPATI

Keputusan Bupati Dairi Nomor 196/900.1.13.1/VIII/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi Ke-78 Tahun 2025

Diposting pada 2025-08-22 10:25:13
Nama Keterangan
Jenis Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
Judul Peraturan Keputusan Bupati Dairi Nomor 196/900.1.13.1/VIII/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi Ke-78 Tahun 2025
Nomor 196/900.1.13.1/VIII/2025
Tahun Terbit 2025
Nama Penandatangan Vickner Sinaga
Singkatan Jenis KEPBUP
T.E.U Badan Dairi (Kabupaten)
Tanggal Penetapan 21 Agustus 2025
Subjek PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PBB BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SERTA PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM RANGKA HARI JADI KAB. DAIRI KE - 78 TAHUN 2025
Sumber
Status Berlaku
Keterangan
Tempat Terbit Sidikalang
Bidang Pendapatan Daerah
Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi
Unduh Klik untuk unduh
Telah diunduh sebanyak 2 kali
Dilihat sebanyak 10 kali

Peraturan lain yang berkaitan