Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2022 telah menyusun dan menetapkan Produk Hukum Daerah dalam bentuk Peraturan dan Keputusan, sebagai berikut :
1.Penetapan Peraturan Bupati Dairi sebanyak 43 (empat puluh tiga) produk;
2.Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah Kab. Dairi sebanyak 2 (dua) produk dan Ranperda proses fasilitasi di Gubernur Sumatera Utara sebanyak 4 (empat) produk; dan
3.Keputusan Bupati Dairi sebanyak 1.000 (seribu) produk.
Sedangkan untuk Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi baik Litigasi dan Non-Litigasi untuk Tahun 2022, sebagai berikut :
1.Penanganan perkara Litigasi sebanyak 10 (sepuluh) perkara; dan
2.Penanganan perkara Non-Litigasi sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan, S.H. saat kunjungan kerja Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Henry Kaloko,S.H.,M.Si. ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Dairi tanggal 31 Januari 2023.