Sidikalang, 2 Mei 2024, bersama Bapak Surung Charles Lamhot Bantjin selaku Pj.Bupati Dairi, Jonny Hutasoit selaku Plh Sekda, Bapak Alex Cosmas Pinem Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Arjun Nainggolan selaku Kabag Hukum melakukan pertemuan dalam rangka memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Dairi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Koordinasi antar lembaga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dan Pemantauan Pelaksanaan Paralegal Justice bagi Lurah/Kepala Desa Tahun 2024. Penilaian IRH bertujuan untuk menghasilkan kualitas regulasi dan re-regulasi Daerah yang baik. Sedangkan Paralegal Justice bertujuan untuk membentuk Lurah/Kepala Desa menjadi Peacemaker di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami persoalan hukum, baik pada aspek hukum keperdataan, aspek hukum pidana dalam konteks tindak pidana ringan maupun pada aspek hukum lainnya yang dapat diselesaiakan secara damai, sehingga persoalan hukum yang terjadi tidak semuanya berujung diselesaikan pada Lembaga Peradilan.

Pelaksanaan Paralegal Justice Tahun 2024 untuk Kabupaten Dairi telah diikuti oleh 3 (tiga) Kepala Desa Kabupaten Dairi yaitu Desa Karing Kec. Berampu, Desa Bintang Mersada Kec. Sidikalang, dan Desa Janji Kec. Siempat Nempu Hilir). Selanjutnya terdapat 3 (tiga) tahapan penilaian Paralegal Justice yaitu melalui Pansel Daerah/Pemkab.Dairi, Pansel Provinsi/Kanwil Kemenkumham Sumut/Pemprovsu dan Pansel Pusat/Kemenkumham RI sebagai Pansel penilai final untuk kelulusan. Bagi Lurah/Kepala Desa yang dinyatakan lulus selanjutnya akan dibekali dengan pendidikan dan pelatihan sebagai Peacemaker oleh Kemenkumham RI dan nantinya akan dianugerahkan secara resmi oleh Negara gelar non akademik berupa gelar NLP (Non Litigation Peacemaker).

"> Sidikalang, 2 Mei 2024, bersama Bapak Surung Charles Lamhot Bantjin selaku Pj.Bupati Dairi, Jonny Hutasoit selaku Plh Sekda, Bapak Alex Cosmas Pinem Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Arjun Nainggolan selaku Kabag Hukum melakukan pertemuan dalam rangka memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Dairi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Koordinasi antar lembaga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dan Pemantauan Pelaksanaan Paralegal Justice bagi Lurah/Kepala Desa Tahun 2024. Penilaian IRH bertujuan untuk menghasilkan kualitas regulasi dan re-regulasi Daerah yang baik. Sedangkan Paralegal Justice bertujuan untuk membentuk Lurah/Kepala Desa menjadi Peacemaker di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami persoalan hukum, baik pada aspek hukum keperdataan, aspek hukum pidana dalam konteks tindak pidana ringan maupun pada aspek hukum lainnya yang dapat diselesaiakan secara damai, sehingga persoalan hukum yang terjadi tidak semuanya berujung diselesaikan pada Lembaga Peradilan.

Pelaksanaan Paralegal Justice Tahun 2024 untuk Kabupaten Dairi telah diikuti oleh 3 (tiga) Kepala Desa Kabupaten Dairi yaitu Desa Karing Kec. Berampu, Desa Bintang Mersada Kec. Sidikalang, dan Desa Janji Kec. Siempat Nempu Hilir). Selanjutnya terdapat 3 (tiga) tahapan penilaian Paralegal Justice yaitu melalui Pansel Daerah/Pemkab.Dairi, Pansel Provinsi/Kanwil Kemenkumham Sumut/Pemprovsu dan Pansel Pusat/Kemenkumham RI sebagai Pansel penilai final untuk kelulusan. Bagi Lurah/Kepala Desa yang dinyatakan lulus selanjutnya akan dibekali dengan pendidikan dan pelatihan sebagai Peacemaker oleh Kemenkumham RI dan nantinya akan dianugerahkan secara resmi oleh Negara gelar non akademik berupa gelar NLP (Non Litigation Peacemaker).

">

Koordinasi antar lembaga Kanwil Kemenkumham Sumut Dalam Rangka Pemantauan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dan Pemantauan Pelaksanaan Paralegal Justice bagi Lurah/Kepala Desa Tahun 2024

Bagian Hukum - 2 bulan yang lalu

Sidikalang, 2 Mei 2024, bersama Bapak Surung Charles Lamhot Bantjin selaku Pj.Bupati Dairi, Jonny Hutasoit selaku Plh Sekda, Bapak Alex Cosmas Pinem Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Arjun Nainggolan selaku Kabag Hukum melakukan pertemuan dalam rangka memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Dairi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Koordinasi antar lembaga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dan Pemantauan Pelaksanaan Paralegal Justice bagi Lurah/Kepala Desa Tahun 2024. Penilaian IRH bertujuan untuk menghasilkan kualitas regulasi dan re-regulasi Daerah yang baik. Sedangkan Paralegal Justice bertujuan untuk membentuk Lurah/Kepala Desa menjadi Peacemaker di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami persoalan hukum, baik pada aspek hukum keperdataan, aspek hukum pidana dalam konteks tindak pidana ringan maupun pada aspek hukum lainnya yang dapat diselesaiakan secara damai, sehingga persoalan hukum yang terjadi tidak semuanya berujung diselesaikan pada Lembaga Peradilan.

Pelaksanaan Paralegal Justice Tahun 2024 untuk Kabupaten Dairi telah diikuti oleh 3 (tiga) Kepala Desa Kabupaten Dairi yaitu Desa Karing Kec. Berampu, Desa Bintang Mersada Kec. Sidikalang, dan Desa Janji Kec. Siempat Nempu Hilir). Selanjutnya terdapat 3 (tiga) tahapan penilaian Paralegal Justice yaitu melalui Pansel Daerah/Pemkab.Dairi, Pansel Provinsi/Kanwil Kemenkumham Sumut/Pemprovsu dan Pansel Pusat/Kemenkumham RI sebagai Pansel penilai final untuk kelulusan. Bagi Lurah/Kepala Desa yang dinyatakan lulus selanjutnya akan dibekali dengan pendidikan dan pelatihan sebagai Peacemaker oleh Kemenkumham RI dan nantinya akan dianugerahkan secara resmi oleh Negara gelar non akademik berupa gelar NLP (Non Litigation Peacemaker).