KEPUTUSAN BUPATI

Keputusan Bupati Dairi Nomor 221/900.1.15/IX/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 1184/900.1.15/XII/2024 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Diposting pada 2025-09-16 11:39:05
Nama Keterangan
Jenis Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
Judul Peraturan Keputusan Bupati Dairi Nomor 221/900.1.15/IX/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 1184/900.1.15/XII/2024 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Nomor 221/900.1.15/IX/2025
Tahun Terbit 2025
Nama Penandatangan
Singkatan Jenis KEPBUP
T.E.U Badan Dairi (Kabupaten)
Tanggal Penetapan 15 September 2025
Subjek PERUBAHAN KEDUA TENTANG PENETAPAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMBANTU PADA SKPD DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBD TA 2025
Sumber
Status Berlaku
Keterangan Mengubah: Keputusan Bupati Dairi Nomor 1184/900.1.15/XII/2024 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
File Terkait Perubahan:
Klik untuk melihat perubahan dokumen terkait
Tempat Terbit Sidikalang
Bidang Keuangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dairi
Unduh Klik untuk unduh
Telah diunduh sebanyak 17 kali
Dilihat sebanyak 34 kali

Peraturan lain yang berkaitan