KEPUTUSAN BUPATI

Keputusan Bupati Dairi Nomor 31/400.10.2.2/II/2026 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Pada Desa Jambur Indonesia Kecamatan Siempat Nempu Hilir Periode 2025 - 2028

Diposting pada 2026-02-03 11:39:07
Nama Keterangan
Jenis Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
Judul Peraturan Keputusan Bupati Dairi Nomor 31/400.10.2.2/II/2026 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Pada Desa Jambur Indonesia Kecamatan Siempat Nempu Hilir Periode 2025 - 2028
Nomor 31/400.10.2.2/II/2026
Tahun Terbit 2026
Nama Penandatangan Vickner Sinaga
Singkatan Jenis KEPBUP
T.E.U Badan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi
Tanggal Penetapan 03 Februari 2026
Subjek PERESMIAN BPD PAW PADA DESA JAMBUR INDONESIA
Sumber
Status Berlaku
Keterangan
Tempat Terbit Sidikalang
Bidang Desa
Bahasa Indonesia
Lokasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi
Unduh Klik untuk unduh
Telah diunduh sebanyak 1 kali
Dilihat sebanyak 5 kali

Peraturan lain yang berkaitan