KEPUTUSAN BUPATI

Keputusan Bupati Dairi Nomor 79/900.1.1/III/2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 450/900.1.1/XII/2025 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Diposting pada 2026-03-13 10:02:42
Nama Keterangan
Jenis Peraturan KEPUTUSAN BUPATI
Judul Peraturan Keputusan Bupati Dairi Nomor 79/900.1.1/III/2026 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 450/900.1.1/XII/2025 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Nomor 79/900.1.1/III/2026
Tahun Terbit 2026
Nama Penandatangan Vickner Sinaga
Singkatan Jenis KEPBUP
T.E.U Badan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dairi
Tanggal Penetapan 13 Maret 2026
Subjek PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI DAIRI TENTANG PENETAPAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PEMBANTU PADA SKPD TA 2026
Sumber
Status Berlaku
Keterangan
Tempat Terbit Sidikalang
Bidang Keuangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dairi
Unduh Klik untuk unduh
Dokumen ini belum pernah diunduh.
Dilihat sebanyak 2 kali

Peraturan lain yang berkaitan